Loading...
Loading..
Loading...
  Berita & Informasi


Jumat, 04 Des 2009 22:31:01 dikirim oleh admin
Rumus Kelulusan Harus Diperbaiki

Sesuaiteori evaluasi pendidikan, pengukuran kemampuan anak harus menggunakan standarnorma. Sementara itu, standar mutlak digunakan untuk mengukur mutu pendidikansecara menyeluruh dan tidak menjadi penentu kelulusan karena hanya bersifatpemetaan.

Demikianhal itu dikemukakan oleh pakar pendidikan Arief Rachman, Kamis (3/12) malam."Jika menggunakan standar norma, berarti UN harus memperhitungkanrata-rata kekuatan daerah dan setiap anak didik. Memang rumit tetapi ini carayang benar. Jangan pilih yang mudah tetapi salah," ujarnya.

Secarateori, proses evaluasi akhir dari proses pendidikan memang harus ada. Namun,secara hukum terminologi UN itu tidak ada, yang disebutkan hanya evaluasiakhir. "Tetapi di PP 19 tahun 2005 muncul istilah
UN. Ini yang harusdiluruskan supaya antara PP dengan UU Sisdiknas konsisten," kata Arief.

Dalamevaluasi akhir yang berfungsi sebagai pemetaan, yang harus diperhatikan adalahkekuatan rata-rata daerah masing-masing. Namun, yang terjadi pada UN saat inijustru penilaian terhadap anak didik dipukul rata, sama dengan standar minimalkelulusan yang hanya memerhatikan nilai mentah. Disinilah letak kekeliruannya.

"Kalaumengadakan UN seperti sekarang jelas melanggar prinsip keadilan pendidikan,sebab rumus yang dipakai juga keliru. Yang sedang dinilai itu apa, mutupendidikan Indonesia atau anak didik. Dengan evaluasi itu nanti bisa kitagunakan untuk menyusun strategi perbaikan mutu pendidikan setiap daerah,"kata Arief.

style="font-size:9.0pt;mso-bidi-font-size:11.0pt">Untukmengetahui secara persis hasil proses belajar mengajar pada anak didik,penilaian harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari absensi, akhlak,prestasi selama tiga tahun, ujian sekolah hingga UN. Untuk menilai secaraobyektif kemampuan anak didik perlu ada rumusan evaluasi yang mencakup seluruhaspek dari kepala sekolah dan dewan guru sebagai pihak yang paling mengetahuiperkembangan anak didik.

"HasilUN seharusnya diramu dengan hasil penilaian sekolah oleh kepala sekolah dandewan guru sehingga sekolah memiliki wewenang dan kekuatan. Tetapi sekali lagipihak sekolah juga harus jujur dalam memberikan penilaian untuk kelulusan anakdidiknya," kata Arief.

Daripadakontroversi pelaksanaan UN terus berlanjut, Arief mengusulkan ada baiknya adamasa transisi selama 2-3
tahun untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaanevaluasi proses pendidikan. [KOMPAS.com]




Berita Lainnya

  • Kualitas Guru Tak Cukup Cuma Sertifikasi
  • Mendiknas Janjikan Pelaksanaan Ujian Nasional Lebih Baik
  • Rumus Kelulusan Harus Diperbaiki
  • Menata Ulang Pendidikan Aceh
  • Membangun Pendidikan Aceh
  • Pemerintah Jangan Diskriminatif Terhadap Pendidikan Islam
  • LPMP Aceh Latih Master Teacher Guru Terpencil
  • SBY Kritik Cara Guru Mengajar
  • Ketentuan Jam Mengajar Guru Dipermudah
  • 2010, Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Digabung dengan Gaji